Widget HTML Atas

Syarat dan Perbedaan Sertifikasi Guru Tahun 2021

 Sertifikasi Guru


Apa itu sertifikasi guru? Bagi anda yang belum tahu, sertifikasi guru merupakan pemberian sertifikat pendidikan oleh pemerintah pada guru yang dinilai memiliki kompetensi dan kelayakan dalam proses belajar mengajar.

 

Sertifikasi guru juga menjadi bukti bahwa seorang guru memiliki keahlian yang mumpuni dalam proses belajar mengajar.

 

Proses sertifikasi guru sering juga disubut dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi Guru yang telah tersertifikasi melalui PPG, maka akan ada tunjangan-tunjangan khusus yang diberikan pemerintah.

 

Dalam prosedur sertifikasi guru yang dikenal, ada dua jenis PPG yaitu PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan.

Syarat untuk mengikuti PPG pra jabatan tentu berbeda dengan syarat mengikuti PPG dalam jabatan.

 

Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi guru untuk bisa ikut sertifikasi? Mari simak baik-baik pembahasan dibawah ini.

syarat-syarat sertifikasi PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan.

Syarat PPG pra jabatan.

  1. Sudah lulus S1/D4 dengan akreditasi B
  2. Berusia maksimal 30 tahun
  3. Program studi harus linier dengan program studi PPG
  4. Wajib terdaftar di Pangkalan Data DIKTI

 

Syarat bagi guru yang ingi ikut sertifikasi dalam jabatan yaitu:

  1. Lulus S1/D4 (tanpa anda syarat akreditasi)
  2. Guru yang diangkat sampai Desember 2015
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  (NUPTK)
  4. Berusia maksimal 58 tahun.

 

Selain syarat yang berbeda, PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan juga mempunyai beberapa perbedaan lain.

Perbedaan PPG pra jabatan dan dalam jabatan

  1. PPG Pra jabatan dapat diikuti guru yang baru lulus kuliah atau yang sedang mengabdi, sedangkan PPG dalam jabatan hanya bisa diikuti oleh guru yang sudah mengajar di sekolah dan sudah terdaftar di data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. PPG Prajabatan dapat diikuti oleh guru berusia maksinal 30 tahun namun PPG  dalam jabatan maksimal usia 58 tahun.
  3. PPG Pra Jabatan tidak wajib terdaftar di Dapodik dan tidak wajib pula memiliki NUPTK sedangkan PPG dalam jabatan wajib terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.
  4. Biaya PPG Pra Jabatan sebesar Rp7.500.000 hingga Rp9.000.000 yang ditanggung oleh masing-masing peserta pra jabatan sedangkan biaya PPG dalam jabatan gratis karena ditanggung APBN/APBD.
  5. Masa PPG Pra Jabatan adalah 1 tahun sedangkan PPG Dalam Jabatan lebih singkat hanya 3 bulan saja.
  6. PPG Pra Jabatan dapat memilih Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sedangkan PPG Dalam Jabatan sudah ditentukan oleh Kemendikbud.

 

Demikianlah syarat dan perbedaan sertifikasi guru tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang ingin ikut dalam PPG, baik PPG pra jabatan maupun dalam jabatan.

No comments for "Syarat dan Perbedaan Sertifikasi Guru Tahun 2021"