Widget HTML Atas

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Dimulai Bulan ini, April -September 2021


Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berlangsung hari ini, 1/April hingga 30 September 2021, sesuai dengan Pergub No.14/2021 yang telah dirilis oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

 

Warga yang ingin mendapatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan hanya diwajibkan membayar PKB satu tahun berjalan dengan melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

 

Persyaratan

1. Pengesahan Tahunan

– Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan dan pengantar instansi)

– STNK asli

– TBPKP/SKPD asli

 

2. Perpanjangan STNK

– Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan dan pengantar instansi)

– STNK asli

– TBPKP/SKPD asli

– Cek fisik (kendaraan wajib dibawa/hadir)

– BPKB asli

 

Guna mencegah penyebaran Covid-19, maka pelayanan program pemutihan pajak kendaraan dibatasi maksimum 150 orang per hari yang terbagi dalam tiga sesi, yaitu pukul 08.00-10.00, 10.00-12.00, dan 13.00-15.00 WIB, dengan masing-masing sesi dibatasi hanya untuk 50 wajib pajak.

Info lebih lanjut kunjungi www.pemutihanlampung.com

 

 

No comments for "Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Dimulai Bulan ini, April -September 2021 "