Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah Cair. Siapa dan bagaimana ceknya?
Odiqart- Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkanhal
baerkaitan tentang bantuan subsidi upah atau BSU 2022 ketenagakerjaan sudah dapat
dicairkan mulai Senin, 12 September 2022. BSU ditujukan bagi para pekerja atau
buruh dengan upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Siapa saja penerima yang berhak memperoleh BSU?
Syarat penerima BSU 2022 adalah warga negara Indonesia
(WNI). Peserta juga harus berstatus aktif dalam program jaminan sosial BPJS
Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Selain itu, BSU ditujukan kepada pekerja atau
buruh dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Bagi penerima BSU 2022 belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro. Apabila setelah mengambil BSU 2022 ditemukan bahwa penerima tidak memenuhi persyaratan, mereka wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Lalu, apa syarat dan bagaimana cara mengecek apakah Anda menerima BSU atau tidak?
Syarat Penerima BSU 2022
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Dikecualikan untuk mereka yang sudah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN, dan TNI-Polri.
Cara Cek BSU
Melansir laman BSU Kemnaker, berikut ini adalah cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
- Kunjungi situs kemnaker.go.id.
- Daftar akun. Apabila belum memilikki akun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan melakukan aktivasi akun menggunakan OTP yang dikirimkan ke nomor seluler.
- Masuk ke dalam akun masing-masing.
- Melengkapi prodil, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.'
- Terakhir, cek notifikasi atau pemberitahuan.
Kalau Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Namun, kalau Anda tidak terdaftar, Anda akan mendapat notofikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Kalau Anda memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi
Upah 2022, tetpi dinyatakan tidak terdaftar, Anda bisa menghubungi contact
center BPJS Ketenagakerjaan pada situs bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon pada
nomor telpon 175, atau WhatsApp pada nomor +6281380070175.
No comments for "Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah Cair. Siapa dan bagaimana ceknya?"
Post a Comment