Samakah Antara ASN dan P3K? Berikut 7 Perbedaanya.
Odiqart- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu pilihan yang banyak diminati oleh para kalangan mahasiswa yang baru lulus kuliah. Namun Tidak hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang mreka inginkan, tapi juga posisi lainya seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pemerintah ini.
Setiap ada lowongan CPNS dan PPPK dibuka pemerintah, pasti selalu
diserbu oleh mereka yang ingin terjun didunia
kerja. Oleh sebab itu, bagi kalian yang ingin menjadi PNS dan PPPK, simak beberapa perbedaannya berikut ini.
Dikutip dari Instagram KemenPANRB @kemenpanrb, berikut ini beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK
Pengertian ASN dan PPPK.
Berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN berikut ini bedanya.
PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Perbedaan Tahapan Seleksi Penerimaan
Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Berdasarkan Pasal 26 PP
No 11/2017 untuk PNS dan Pasal 19 PP No 49/2018 untuk
PPPK simak perbedaan seleksi antara keduanya.
PNS
- Tahap Seleksi Administrasi
- Tahap Seleksi Kompetensi Dasar
- Tahap Seleksi
Kompetensi Bidang
PPPK
- Tahap Seleksi Administrasi
- Tahap Seleksi Kompetensi
- Manajerial
- Teknis
- Sosial Kultural
Batasan Usia Calon ASN dan PPPK.
Berdasarkan Pasal 16 huruf a PP No 49/2018 batas usia untuk
PPPK dan Pasal 23 ayat 1 huruf a PP No 11/2017 Batas usia untuk PNS.
PNS:
- Usia minimal 18 tahun
- Usia maksimal 35 tahun
PPPK:
- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK.
Dari segi gaji dan tunjangan juga berbeda andara PNS dan
PPPK, berikut beberapa perbedaanya:
PNS:
Gaji dan tunjangan PNS berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No
17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah
daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
PPPK:
Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja. dan tunjangan
kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
- Tambahan
penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
Tunjangan dan gaji bagi PPPK ini sesuai dengan Peraturan
Presiden No 98/2020 dan PP No 49/2018.
PHK pada PNS dan PPPK PNS.
(UU No 5/2014 tentang ASN)
Pemberhentian dengan predikat tertentu
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat
tertentu
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat
apabila:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan kerja PPPK berdasarkan PP No 49/2018
tentang Manajemen PPPK.
Pemutusan hubungan kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian
kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan
yang diduduki.
Kedudukan PNS dan PPPK
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah
PPPK:
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
PNS (UU NO 5/2014 tentang ASN)
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK (PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK)
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya - 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
No comments for "Samakah Antara ASN dan P3K? Berikut 7 Perbedaanya."
Post a Comment